4 Fakta Kabar Kemendikbudristek Hapus Ekstrakurikuler Pramuka, Kini Pertimbangkan Masuk Kurikulum Me


dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ucap Anindito, seperti dikutip dari Antara.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun angkat bicara. Nadiem membantah bahwa dirinya mengapuskan ekstrakurikuler Pramuka. Ia mengatakan, Pramuka merupakan kewajiban yang perlu diselenggarakan oleh sekolah meski siswa tak wajib ikut.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Aturan Baru Seragam Sekolah 2024 dari Kemendikbud Baca artikel detikjatim, \"Aturan Baru Seragam Sek
- Presiden Jokowi: Kesehatan & pendidikan pondasi hadapi era persaingan
- Peran Olahraga dalam Pendidikan Anak
- Pendidikan Moral Bagi Bangsaku
- Ujian Nasional Perbaikan Digabung dengan UN Susulan
Kembali ke Atas


